Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan terhadap penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi: a. pemberian norma, standar, prosedur, kriteria; b. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi; dan c. pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda