Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyelenggara Sistem Drainase Perkotaan menyampaikan laporan kegiatan kepada Bupati.
Koreksi Anda