Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyelenggara Sistem Drainase Perkotaan menyampaikan laporan kegiatan kepada Bupati.
Koreksi Anda
