Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Setiap orang dan badan usaha berkewajiban :
a. ikut serta menjaga kelestarian fungsi Drainase, menjaga kelestarian rambu-rambu dan tanda-tanda pekerjaan dalam rangka pembinaan Drainase Perkotaan;
13
b. memperoleh izin Bupati dalam mendirikan, mengubah, atau membongkar bangunan di tepi atau melintas saluran Drainase; dan
c. memperoleh izin Bupati untuk mengambil dan menggunakan Air Drainase selain untuk keperluan sehari-hari, berdasarkan rekomendasi dari Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda
