Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan sistem Drainase, setiap orang dan badan usaha berhak untuk: a. memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem Drainase; b. memperoleh manfaat atas penyelenggaraan sistem Drainase; dan c. menyampaikan keberatan terhadap rencana penyelenggaraan sistem Drainase.
Koreksi Anda