Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan sistem Drainase, setiap orang dan badan usaha berhak untuk:
a. memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem Drainase;
b. memperoleh manfaat atas penyelenggaraan sistem Drainase; dan
c. menyampaikan keberatan terhadap rencana penyelenggaraan sistem Drainase.
Koreksi Anda
