Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, Pemerintah Daerah sesuai wewenang dan tanggungjawabnya menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi Drainase Perkotaan. (2) Sistem informasi Penyelenggaraan Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jajaran informasi Drainase yang tersebar dan dikelola oleh Perangkat Daerah terkait yang terintegrasi dalam jaringan geospatial Pemerintah Daerah. (3) Sistem informasi Drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas informasi Drainase Perkotaan, Prasarana dan Sarana Drainase serta institusi pengelola Drainase Daerah. (4) Pengelolaan sistem informasi Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengoperasian, pemeliharaan dan evaluasi sistem informasi Drainase Perkotaan.
Koreksi Anda