Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan dilakukan untuk mencegah kerusakan dan/atau penurunan fungsi Prasarana Drainase dan perbaikan terhadap kerusakan Prasarana Drainase. (2) Kegiatan pemeliharaan meliputi : a. pemeliharaan rutin; b. pemeliharaan berkala; c. rehabilitasi; dan d. pemeliharaan khusus.
Koreksi Anda