Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian prasarana dan sarana meliputi : a. pintu air manual dan otomatis; b. saringan sampah manual dan otomatis; c. pompa; d. sistem polder; dan e. sistem pembuangan sedimen. 11 (2) Pengaturan aliran Air dilakukan untuk mengendalikan sistem aliran air hujan agar mudah melewati belokan daerah curam, gorong-gorong, pertemuan saluran, bangunan terjun, jembatan, tali air, pompa, dan pintu air. (3) Pengelolaan sedimen terdiri dari pengerukan, pengangkutan dan pembuangan sedimen dilakukan untuk mencegah kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana dan perbaikan terhadap kerusakan Prasarana Drainase Perkotaan.
Koreksi Anda