Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian prasarana dan sarana meliputi :
a. pintu air manual dan otomatis;
b. saringan sampah manual dan otomatis;
c. pompa;
d. sistem polder; dan
e. sistem pembuangan sedimen.
11
(2) Pengaturan aliran Air dilakukan untuk mengendalikan sistem aliran air hujan agar mudah melewati belokan daerah curam, gorong-gorong, pertemuan saluran, bangunan terjun, jembatan, tali air, pompa, dan pintu air.
(3) Pengelolaan sedimen terdiri dari pengerukan, pengangkutan dan pembuangan sedimen dilakukan untuk mencegah kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana dan perbaikan terhadap kerusakan Prasarana Drainase Perkotaan.
Koreksi Anda
