Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Operasi dan pemeliharaan sistem Drainase dilaksanakan untuk menjamin kelangsungan fungsi Drainase dengan prinsip aman dan bersih.
(2) Operasi dan pemeliharaan sistem Drainase primer, sekunder dan tersier menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(3) Operasi dan pemeliharaan sistem Drainase lokal, menjadi tanggung jawab pengelola kawasan.
(4) Operasi dan pemeliharaan sistem Drainase dikawasan permukiman yang dibangun oleh pelaku usaha menjadi tanggung jawab pelaku usaha dan/atau masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan Operasi dan pemeliharaan sistem Drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti kaidah pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan sistem manajemen lingkungan.
Koreksi Anda
