Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Persiapan konstruksi Sistem Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a meliputi:
a. persiapan gambar desain;
b. persiapan lapangan;
c. mendirikan bangunan kantor dan gudang;
d. pengukuran tinggi muka tanah dan tinggi muka air Banjir;
e. mobilisasi peralatan dan tenaga kerja; dan
f. perizinan.
(2) Pelaksanaan Konstruksi Sistem Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. persiapan meliputi perlengkapan, gambar kerja, penyediaan lapangan, material, tenaga kerja dan pengadaan peralatan;
10
b. pekerjaan fisik, meliputi saluran, gorong-gorong, jembatan, pintu air, tanggul, rumah pompa dan kolam tampung;
c. pemantauan, meliputi pembuatan gambar kerja, kualitas, jadwal pelaksanaan, network planning dan biaya; dan
d. laporan, meliputi laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan uji material bangunan air.
(3) Uji coba Sistem Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dilaksanakan pada:
a. saluran;
b. bangunan perlintasan;
c. bangunan pompa air; dan
d. bangunan pintu air.
Koreksi Anda
