Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persiapan konstruksi Sistem Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a meliputi: a. persiapan gambar desain; b. persiapan lapangan; c. mendirikan bangunan kantor dan gudang; d. pengukuran tinggi muka tanah dan tinggi muka air Banjir; e. mobilisasi peralatan dan tenaga kerja; dan f. perizinan. (2) Pelaksanaan Konstruksi Sistem Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terdiri dari: a. persiapan meliputi perlengkapan, gambar kerja, penyediaan lapangan, material, tenaga kerja dan pengadaan peralatan; 10 b. pekerjaan fisik, meliputi saluran, gorong-gorong, jembatan, pintu air, tanggul, rumah pompa dan kolam tampung; c. pemantauan, meliputi pembuatan gambar kerja, kualitas, jadwal pelaksanaan, network planning dan biaya; dan d. laporan, meliputi laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan uji material bangunan air. (3) Uji coba Sistem Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dilaksanakan pada: a. saluran; b. bangunan perlintasan; c. bangunan pompa air; dan d. bangunan pintu air.
Koreksi Anda