Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan membangun saluran, memperbanyak saluran, memperpanjang saluran, mengalihkan aliran, sistem polder, kolam tampung memanjang dan kolam retensi. (2) Normalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b adalah kegiatan untuk memperbaiki saluran dan Sarana Drainase lainnya termasuk bangunan pelengkap sesuai dengan kriteria perencanaan.
Koreksi Anda