Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Konstruksi Sistem Drainase Perkotaan meliputi kegiatan: a. pembangunan baru; dan/atau b. normalisasi. (2) Tahapan Pelaksanaan Konstruksi Sistem Drainase Perkotaan terdiri atas: a. persiapan konstruksi; b. Pelaksanaan Konstruksi; dan c. uji coba sistem. (3) Pelaksanaan Konstruksi Sistem Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti prinsip Pelaksanaan Konstruksi aman dan bersih.
Koreksi Anda