Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Studi Kelayakan Sistem Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b disusun untuk mengukur tingkat kelayakan rencana pembangunan prasarana dan sarana Sistem Drainase Perkotaan di suatu wilayah pelayanan ditinjau dari aspek teknis, ekonomi, dan lingkungan. (2) Studi Kelayakan Sistem Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan teknis; b. kelayakan teknis; c. kelayakan ekonomi; d. kelayakan lingkungan; dan e. rencana penyediaan lahan dan pemukiman kembali, bila diperlukan. (3) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. analisis hidrologi dan hidrolika; b. sistem jaringan Drainase; c. analisis model sistem jaringan Drainase; d. analisis kekuatan konstruksi bangunan air; e. nota desain; f. gambar tipikal sistem jaringan Drainase dan bangunan pelengkap; g. perkiraan volume pekerjaan untuk masing-masing jenis pekerjaan; dan h. perkiraan biaya pembangunan Sistem Drainase Perkotaan. (4) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan hidrologi, hidrolika, kekuatan dan stabilitas struktur, ketersediaan material, dapat dilaksanakan dengan sumber daya manusia dan teknologi yang ada, dan kemudahan pelaksanaan Operasi dan pemeliharaan. 8 (5) Kelayakan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dianalisis berdasarkan harga optimal, manfaat langsung dan tidak langsung dari terbangunnya Prasarana dan Sarana Drainase Perkotaan. (6) Kelayakan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus memenuhi persyaratan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Usaha Pengelolaan Lingkungan/Usaha Pemantauan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda