Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a disusun oleh Perangkat Daerah yang berwenang di bidang Drainase dan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. (2) Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 25 (dua puluh lima) tahun atau disesuaikan dengan jangka waktu berlakunya Rencana Tata Ruang Wilayah. (3) Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan: a. rencana pengelolaan sumber daya air; 7 b. rencana tata ruang wilayah; c. tipologi wilayah; d. konservasi air; dan e. kondisi lingkungan, sosial, ekonomi dan kearifan lokal. (4) Materi muatan Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda