Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Sistem Drainase Perkotaan meliputi: a. penyusunan rencana induk; b. studi kelayakan; dan c. perencanaan teknik terinci. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk pengembangan Sistem Drainase Perkotaan guna mendukung Sistem Drainase Perkotaan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Koreksi Anda