Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Sistem Drainase Perkotaan meliputi:
a. penyusunan rencana induk;
b. studi kelayakan; dan
c. perencanaan teknik terinci.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk pengembangan Sistem Drainase Perkotaan guna mendukung Sistem Drainase Perkotaan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Koreksi Anda
