Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi: a. melaksanakan penyelenggaraan sistem Drainase; b. memfasilitasi penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan sistem Drainase; c. menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas dan ketertiban pelaksanaan penyelenggaraan sistem Drainase; 6 d. menyelenggarakan upaya perlindungan dan pelestarian Drainase Perkotaan; dan e. memberikan bantuan teknis dalam penyelenggaraan sistem Drainase. (2) Upaya perlindungan dan pelestarian Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. pembangunan saluran Drainase; b. pemeliharaan tanggul/dinding penahan saluran Drainase; c. pemeliharaan bangunan pintu air; d. rehabilitasi/peningkatan saluran Drainase; e. perbaikan bangunan pintu air; f. normalisasi saluran Drainase; dan g. memupuk kesadaran untuk lebih berperan aktif dalam melestarikan dan memelihara saluran Drainase.
Koreksi Anda