Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Wewenang Pemerintah Daerah meliputi:
a. penetapan kebijakan pengelolaan sistem Drainase;
b. penetapan pola penyelenggaraan sistem Drainase;
c. penetapan rencana induk sistem Drainase;
d. pemberian rekomendasi dan izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan yang berdampak pada sistem Drainase;
e. pemberdayaan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan, dalam rangka membangun kepedulian terhadap pelestarian Drainase;
f. pengendalian daya rusak air yang berdampak skala kota; dan
g. pemantauan dan pengendalian penyelenggaraan sistem Drainase.
(2) Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah, pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota lain.
Koreksi Anda
