Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang terutang dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo yang tertera di dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke kas daerah paling lambat 1x24 jam.
10. Lampiran V diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
11. Lampiran VI diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
