Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32E

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan Tera/Tera Ulang . (2) Struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 9. Ketentuan Pasal 36 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda