Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32C

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa tera/tera ulang, kalibrasi alat- alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas dan peralatan pengujian yang digunakan.
Koreksi Anda