Koreksi Pasal 32C
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa tera/tera ulang, kalibrasi alat- alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya dan pengujian barang
dalam keadaan terbungkus dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas dan peralatan pengujian yang digunakan.
Koreksi Anda
