Koreksi Pasal 32B
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapannya; dan
b. Pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Subjek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan tera/tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
Koreksi Anda
