Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32B

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapannya; dan b. Pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Subjek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan tera/tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
Koreksi Anda