Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32A

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut Retribusi atas pelayanan pengujian alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda