Koreksi Pasal 32A
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut Retribusi atas pelayanan pengujian alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
