Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas pengelola data dan informasi kependudukan pada Dinas dan Kecamatan diberikan Hak Akses. (2) Petugas pada Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari supervisor perijinan, operator Pendaftaran Penduduk, operator Pencatatan Sipil, dan operator pelayanan data dan informasi. (3) Petugas pada Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari operator Pendaftaran Penduduk Warga Negara INDONESIA dan operator pelayanan data dan informasi. (4) Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah, meralat dan menghapus serta mencetak Data Pribadi diberikan kepada petugas pengelola data dan Informasi Kependudukan di Dinas. 31. Pasal 96 dihapus. 32. Pasal 97 dihapus. 33. Pasal 98 dihapus. 34. Pasal 99 dihapus. 35. Pasal 100 dihapus. 36. Pasal 104 dihapus.
Koreksi Anda