Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status Perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua dan golongan darah.
(2) Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama/diluar agama yang diakui oleh peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan, tidak diisi atau dikosongkan.
(3) Nomor KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.
(4) KK diterbitkan dan diberikan oleh Dinas kepada Penduduk Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
(5) KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan salah satu dasar penerbitan KTP-el.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan KK diatur dalam Peraturan Bupati.
29. Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
