Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan pembatalan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili, baik atas inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta oleh pemohon, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan menarik dan mencabut Akta Pencatatan Sipil. (2a) Pencatatan pembatalan Akta Pencatatan Sipil dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui pengadilan/contrarius actus. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan Akta Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan Bupati. 26. Ketentuan Pasal 66 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda