Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan pembetulan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili, baik atas inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta oleh pemohon.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil membuat Akta Pencatatan Sipil baru untuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil lama dari pemohon.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembetulan Akta Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan Bupati.
25. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 64 diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
