Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perubahan Nama wajib dilaporkan yang bersangkutan ke Dinas atau UPTD Instansi Pelaksana tempat domisili, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya penetapan pengadilan negeri mengenai Perubahan Nama. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas atau Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil. 24. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 63 diubah, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda