Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan Anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
(2) Pengakuan Anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan Perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.
(4) Bagi anak yang akta kelahirannya diterbitkan oleh perangkat daerah yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil di luar Daerah, pencatatan Pengakuan Anak dilakukan oleh Dinas atau UPTD Intansi Pelaksana tempat domisili.
23. Ketentuan Pasal 59 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
