Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pengangkatan Anak oleh Penduduk di Daerah wajib dilaporkan orang tua angkatnya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah salinan pengadilan diterima oleh Penduduk.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
(3) Bagi anak yang akta kelahirannya diterbitkan di luar Daerah, pencatatan Pengangkatan Anak dilakukan di tempat domisili.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan Pengangkatan Anak diatur dalam Peraturan Bupati.
22. Ketentuan Pasal 57 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
