Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penduduk yang bermaksud pindah ke luar Daerah, melaporkan kepindahannya kepada Dinas. (2) Penduduk Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Penduduk Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap yang bermaksud pindah ke luar Daerah, melaporkan kepindahannya kepada Dinas. (3) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan surat keterangan pindah oleh kepala Dinas dan KTP-el yang bersangkutan dicabut. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran pindah Penduduk oleh Dinas diatur dalam Peraturan Bupati. 18. Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda