Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kedatangan penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dicatatkan perubahan biodatanya, diterbitkan KK, bagi anak diterbitkan KIA baru, dan bagi penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin diterbitkan KTP-el baru. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pelaporan kedatangan penduduk diatur dalam Peraturan Bupati. 15. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda