Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Warga Negara INDONESIA yang datang dari luar Daerah karena perpindahan wajib melaporkan kedatangannya kepada Dinas paling lambat 100 (seratus) Hari sejak diterbitkannya surat keterangan pindah dari daerah asalnya. (2) Kedatangan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang diakibatkan perpindahan ke Daerah dilaporkan kepada Dinas paling lambat 100 (seratus) Hari sejak diterbitkannya surat keterangan pindah dari daerah asalnya. 14. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda