Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), berupa:
a. KK dan KTP-el untuk Penduduk dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap; dan
b. SKTT untuk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas.
(2) Dokumen Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penduduk tanpa dikenai biaya.
12. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
