Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan legalisir atas fotokopi dokumen Pendaftaran Penduduk dilakukan untuk membuktikan kesesuaian fotokopi dokumen dengan basis Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan. (2) Pelayanan legalisir fotokopi dokumen Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani kepala Dinas atau kepala UPTD Instansi Pelaksana atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) Hari. (3) Pelayanan legalisir fotokopi dokumen Pendaftaran Penduduk yang diterbitkan oleh kabupaten/kota lain, ditandatangani oleh kepala Dinas atau kepala UPTD Instansi Pelaksana atau pejabat yang ditunjuk setelah dilakukan verifikasi dengan basis Data Kependudukan dan dikoordinasikan dengan perangkat daerah yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota yang menerbitkan dokumen Pendaftaran Penduduk, paling lama 2 (dua) Hari. (4) Dalam hal dokumen Pendaftaran Penduduk dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik, maka tidak memerlukan pelayanan legalisir. 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda