Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembatalan dokumen Pendaftaran Penduduk bagi Penduduk harus memenuhi persyaratan: a. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. KK; c. KTP-el; d. KIA; dan/atau e. surat keterangan kependudukan. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pembatalan dokumen Pendaftaran Penduduk juga dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui pengadilan/contrarius actus. 10. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda