Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pembetulan KK dan KTP-el dilakukan jika terjadi kesalahan redaksional, baik atas inisiatif kepala Dinas atau diminta oleh pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima oleh pemohon.
(2) Bedasarkan kesalahan redaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Dinas membuat KK dan KTP-el baru sebagai pengganti KK dan KTP-el lama dan menarik serta mencabut KK dan KTP-el lama dari pemohon.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pembatalan KK dan KTP-el diatur dalam Peraturan Bupati.
8. Judul Paragraf 2 Bagian Ketiga BAB IV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
