Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah wajib memiliki KTP-el. (2) Setiap Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun, belum menikah dan telah memiliki akta kelahiran diberikan KIA. (3) KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status Perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el. (4) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawa KTP-el pada saat berpergian. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan KTP-el dan KIA diatur dalam Peraturan Bupati. 6. Judul Bagian Ketiga dan Paragraf 1 BAB IV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda