Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penduduk wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas sebagai dasar untuk penerbitan KK. (2) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas, sebagai dasar untuk penerbitan KK. (3) KK diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik oleh kepala Dinas. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan KK diatur dalam Peraturan Bupati. 4. Judul Paragraf 3 Bagian Kedua BAB IV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda