Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Lurah, kepala subbagian pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, dinas, badan, dan rumah sakit daerah, kepala seksi pada dinas, rumah sakit daerah, dan Kecamatan, kepala subbidang pada badan, kepala UPT kelas A pada dinas dan badan, merupakan jabatan eselon IV.a atau jabatan pengawas.
(2) Kepala UPT kelas B pada dinas dan badan, kepala subbagian pada UPT kelas A dinas dan badan, kepala subbagian pada Kecamatan, sekretaris kelurahan dan kepala seksi pada kelurahan merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
