Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf c dan huruf e Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda