Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Industri Kreatif dapat membentuk jaringan usaha.
(2) Jaringan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang usaha yang mencakup bidang yang disepakati oleh kedua pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan.
Koreksi Anda
