Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Industri Kreatif dapat membentuk jaringan usaha. (2) Jaringan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang usaha yang mencakup bidang yang disepakati oleh kedua pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan.
Koreksi Anda