Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemitraan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan dengan pola : a. inti plasma; b. sub kontrak; c. waralaba; d. perdagangan umum; e. distribusi dan keagenan; dan/atau f. bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan (joint venture), penyebarluasan (outsourcing), konsinyasi, makloon, dan anak angkat.
Koreksi Anda