Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Industri Kreatif untuk melakukan kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha.
(2) Dunia usaha dan masyarakat memberikan kesempatan yang seluas- luasnya kepada Industri Kreatif untuk melakukan kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha.
(3) Ketentuan mengenai tata cara memfasilitasi Industri Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
