Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif dilakukan oleh Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, masyarakat dan dunia usaha, maupun pelaku industri kepariwisataan.
Koreksi Anda