Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bersama dengan dunia usaha dan masyarakat mengembangkan Ekonomi Kreatif yang berbasis potensi pariwisata. (2) Upaya untuk mengembangkan Ekonomi Kreatif yang berbasis potensi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pemetaan potensi kepariwisataan; b. penyusunan Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif berbasis kepariwisataan; c. Pembinaan masyarakat disekitar daya tarik wisata untuk mengembangkan Ekonomi Kreatif berbasis kepariwisataan; dan d. pembentukan Sentra Industri Kreatif yang berada di sekitar daya tarik wisata. (3) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dibawah koordinasi Perangkat Daerah yang membidangi kepariwisataan.
Koreksi Anda