Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menumbuhkembangkan jiwa kreatifitas bagi individu dan/atau masyarakat yang diarahkan untuk mengembangkan Ekonomi Kreatif.
(2) Upaya untuk menumbuhkembangkan jiwa kreatifitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. kurikulum lembaga pendidikan formal/ informal; dan
b. kegiatan pelatihan dan pendampingan peningkatan sumber daya manusia di bidang Sektor Ekonomi Kreatif.
(3) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dibawah koordinasi Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan dan keterampilan peningkatan sumber daya pelaku usaha.
Koreksi Anda
