Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi pelaku usaha Industri Kreatif dan koperasi yang telah memperoleh fasilitas Pengembangan Ekonomi Kreatif dari Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha. (2) Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyampaian laporan Kegiatan Usaha sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda