Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pendekatan pengelompokan jenis usaha, asosiasi dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam bentuk koperasi
untuk mempercepat dan memperbanyak sasaran Pengembangan Ekonomi Kreatif.
(2) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
Koreksi Anda
