Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh fasilitasi pembiayaan dan permodalan pada Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, Pelaku Industri Kreatif wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Perangkat Daerah yang membidangi domain/core bisnis pelaku usaha Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
