Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek Fasilitasi pembiayaan dan permodalan pada Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Ekonomi Kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Pengembangan Ekonomi Kreatif dilakukan oleh masyarakat dan dunia usaha, maka kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat pada dunia usaha dan masyarakat itu sendiri. (3) Aspek Fasilitasi Pembiayaan dan Permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi Industri Kreatif untuk dapat mengakses kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank; b. memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringannya sehingga dapat diakses oleh Industri Kreatif; c. memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat dan mudah dalam pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. memfasilitasi Industri Kreatif untuk mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, baik yang menggunakan sistem konvensional maupun sistem syariah.
Koreksi Anda