Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Ekonomi Kreatif dapat dilakukan dalam bentuk: a. Pembinaan dan dukungan kelembagaan; b. Pembinaan usaha; c. fasilitasi pembiayaan dan permodalan; d. peningkatan dan alih teknologi; e. pemasaran produk dan promosi; f. perlindungan dan advokasi; g. pendidikan dan pelatihan; h. bimbingan teknis; i. diseminasi kewirausahaan; j. fasilitasi hak kekayaan intelektual; k. informasi usaha; l. perizinan usaha; dan m. fasilitasi bantuan mesin dan peralatan. (2) Ketentuan mengenai tata cara Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda