Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Ekonomi Kreatif dapat dilakukan dalam bentuk:
a. Pembinaan dan dukungan kelembagaan;
b. Pembinaan usaha;
c. fasilitasi pembiayaan dan permodalan;
d. peningkatan dan alih teknologi;
e. pemasaran produk dan promosi;
f. perlindungan dan advokasi;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. bimbingan teknis;
i. diseminasi kewirausahaan;
j. fasilitasi hak kekayaan intelektual;
k. informasi usaha;
l. perizinan usaha; dan
m. fasilitasi bantuan mesin dan peralatan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
